Minggu, 21 Desember 2025

Fatwa Haram Sound Horeg Disorot Pengusaha Blitar, Jangan Hambat Kreativitas Rakyat

- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:51 WIB
Fatwa Haram Sound Horeg Disorot Pengusaha Blitar.
Fatwa Haram Sound Horeg Disorot Pengusaha Blitar.

METROPOLITAN.ID - Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memicu respons keras dari sejumlah pelaku usaha pertunjukan rakyat di berbagai daerah.

Di Blitar, Jawa Timur, salah satu pelaku usaha senior di bidang sound system, Saiful, menilai bahwa keputusan tersebut dapat menghambat laju kemajuan bangsa dan mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Fatwa MUI menyebut sound horeg sebagai kegiatan yang mengandung unsur maksiat seperti pertunjukan tari-tarian vulgar, mabuk-mabukan, hingga memicu kerumunan yang tidak terkendali.

Namun bagi Saiful, permasalahan ini seharusnya dikaji secara lebih bijaksana dan tidak digeneralisasi.

Saiful, pria berusia 54 tahun yang juga dikenal sebagai salah satu perintis sound horeg di wilayah Jawa Timur, menilai bahwa pelarangan menyeluruh terhadap pertunjukan rakyat seperti ini bisa menjadi kemunduran, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong ekonomi kreatif dan UMKM.

Baca Juga: Viral Anggota Sound Horeg Jatuh dari Ketinggian Karena Tersangkut Kabel Listrik, Netizen: Sesuai Harapan

Menurutnya, sound horeg sebagai bentuk pertunjukan rakyat bisa menjadi media yang positif jika dikelola dengan nilai-nilai budaya, edukasi, dan ekonomi lokal.

Lebih lanjut, Saiful menyatakan bahwa ia sebenarnya mendukung fatwa MUI selama pendekatannya tepat sasaran. Ia sendiri sejak lama menolak kehadiran dancer berpakaian seksi dan praktik mabuk-mabukan dalam pertunjukan yang ia kelola. Sebagai gantinya, ia mendorong konsep sound horeg yang mengusung nilai-nilai budaya lokal.

"Saya sudah sejak lama memproklamirkan sound horeg tanpa dancer dan mabuk-mabukan saat pertunjukan. Saya lebih memilih adanya pawai budaya yang dapat mengangkat sejarah bangsa, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar," kata Saiful.

Ia meminta agar MUI dan pihak berwenang lebih selektif dan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya sebelum menetapkan kebijakan yang menyasar kegiatan masyarakat kecil.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X