Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Anggaran Truk Sampah, Kepala DLH Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Harga Oli Dibuat Naik Empat Kali Lipat

- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:53 WIB
Kejari Kabupaten Sukabumi mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah. (Ist)
Kejari Kabupaten Sukabumi mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah. (Ist)


METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah senilai ratusan juta rupiah.

Prasetyo langsung dijebloskan ke Rutan Warungkiara, Senin 14 Juli 2025 mengenakan baju tahanan oranye.

Penahanan dilakukan sesaat setelah Prasetyo memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan mangkir dari pemeriksaan selanjutnya.

‎"Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

"Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan," sambungnya.

‎Prasetyo bukan orang pertama yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah.

Ia menyusul dua pejabat DLH lainnya, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang lebih dulu dicokok aparat.

‎Skandal korupsi ini terkuak setelah audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pikap Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024.

‎Hasil pemeriksaan mengungkap kerugian negara mencapai Rp877.233.225 dari pagu anggaran Rp1,7 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

‎Modusnya tergolong "busuk namun lazim" dalam dunia korupsi yaitu mark-up harga secara brutal dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Salah satu temuan paling mencolok adalah harga oli yang digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasaran.

‎Lebih parahnya, pekerjaan servis kendaraan yang seharusnya dilakukan pihak ketiga malah dikerjakan sendiri oleh pegawai DLH.

‎Kejaksaan telah mengamankan 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

‎Kejari memastikan, penyidikan belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari lingkaran dalam DLH Kabupaten Sukabumi. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X