Minggu, 21 Desember 2025

Senyum Mantan Kades Cikujang Sukabumi Kenakan Rompi Tahanan, Diduga Korupsi Pembangunan Posyandu Fiktif

- Senin, 28 Juli 2025 | 15:47 WIB
Mantan Kepala Desa Cikujang, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, HM, resmi ditahan Kejari Sukabumi, Senin, 28 Juli 2025. (Ist)
Mantan Kepala Desa Cikujang, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, HM, resmi ditahan Kejari Sukabumi, Senin, 28 Juli 2025. (Ist)


METROPOLITAN.ID - Mantan Kades atau Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, HM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Sukabumi setelah pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota, Senin, 28 Juli 2025.

‎Mantan Kepala Desa Cikujang itu diduga menyelewengkan Dana Desa senilai Rp500 juta melalui proyek fiktif, salah satunya pembangunan Posyandu yang tidak pernah ada juntrungannya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dikorupsi demi kepentingan pribadi.

‎"Transaksi jual-beli aset desa dilakukan secara fiktif. Bangunan Posyandu itu hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya mengalir ke rekening pribadi tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

‎Kejari Sukabumi memastikan HM bertindak sendiri dalam kasus korupsi ini.

Berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, mulai dari perangkat desa hingga warga, tidak ada aliran dana ke pihak lain selain tersangka.

‎"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. Uang itu tidak pernah dipakai untuk pembangunan desa sebagaimana mestinya, melainkan untuk keperluan pribadi HM," ungkapnya.

‎Mantan Kepala Desa Cikujang itu kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Saat mengenakan rompi tahanan, HM masih sempat melemparkan senyum.

Saat ini, Jaksa tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

‎Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tindakan ini menjadi contoh buruk penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa," pungkasnya. (UM)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X