Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Persoalkan Pengeboran Air Tanah di Tapos Depok, Ancam Pasokan Air Bersih Warga

- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:57 WIB
Aktifitas pemanfaatan air tanah di wilayah Tapos, Kota Depok.  (Agus Metropolitan)
Aktifitas pemanfaatan air tanah di wilayah Tapos, Kota Depok. (Agus Metropolitan)



METROPOLITAN.ID - Warga Kecamatan Tapos, Kota Depok, tengah dilanda kecemasan serius. Maraknya aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal, dengan puluhan truk tangki antre mengisi air di Kelurahan Tapos dan Cimpaeun, telah memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat.

‎Praktik ini dikhawatirkan mengancam pasokan air bersih, terutama saat musim kemarau tiba.

‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyatakan kegeramannya. Ia mengaku menerima banyak laporan dari warga setempat yang resah akan dampak jangka panjang dari pengeboran masif ini.

‎"Ada beberapa tempat di Kecamatan Tapos ini dan mereka menjual [air] dengan tangki," ungkap Khoir saat ditemui di kediamannya, Kamis 31 Juli 2025.

‎Khoir menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perizinan, serta Camat dan Lurah setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

‎"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas DLHK, Perizinan, Camat dan Lurah setempat terkait perizinannya," jelasnya.

‎Kekhawatiran utama adalah penurunan muka air tanah jika pengambilan air terus-menerus dilakukan dalam jumlah besar tanpa kontrol.

‎"Nanti kita pastikan izinnya legal atau tidak. Dan kami dari Komisi C berkaitan dengan leading sektor kami, maka kami akan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait," tegas Khoir.

‎Pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

‎Kegiatan pengeboran tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerusakan lingkungan. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X