Minggu, 21 Desember 2025

2 dari 33 Kelurahan di Sukabumi Bebas Kawasan Kumuh, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp11 Miliar

- Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Kegiatan penataan kawasan kumuh yang dilakukan Pemkot Sukabumi.
Kegiatan penataan kawasan kumuh yang dilakukan Pemkot Sukabumi.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mencatat 2 dari 33 kelurahan di wilayahnya telah dinyatakan bebas kawasan kumuh. Kedua kelurahan tersebut adalah Gunungparang dan Citamiang.

Data terbaru menunjukkan, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2021 tercatat sekitar 263 hektare, maka pada 2024 luasnya menyusut menjadi hanya 160 hektare.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono menjelaskan, penurunan tersebut tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Pemkot.

"Setiap lima tahun sekali kepala daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayahnya. SK terakhir tahun 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, sama dengan hasil verifikasi Provinsi Jawa Barat," ujar Frendy belum lama ini.

Pemkot Sukabumi saat ini tengah memproses rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, yang ditargetkan rampung pada 2025.

Perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi upaya penanganan, pencegahan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh.

"Pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi agar permukiman tidak berpotensi menjadi kumuh, penanganan menyasar kawasan yang sudah masuk kategori kumuh, sedangkan pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi," jelasnya.

Frendy menambahkan, selama ini penanganan kawasan kumuh sudah dilakukan Pemkot, namun tanpa landasan hukum khusus. Padahal, persoalan ini melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, perizinan bangunan, hingga pendanaan.

"Kajian hukum dan naskah akademik sudah dilakukan tahun lalu. Pembahasan dengan DPRD pun sudah digelar, dan saat ini tinggal menunggu harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," terangnya.

Frendy juga mengungkapkan bahwa pada 2025 ini Kota Sukabumi mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp11 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk program penanganan kawasan kumuh terpadu dan saat ini sudah memasuki tahap mobilisasi material.

"Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, penanganan kawasan kumuh di Sukabumi bisa lebih terarah dan berkelanjutan," pungkasnya. (SZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X