Minggu, 21 Desember 2025

Cing Ikah Harap Seluruh UMKM Depok Wajib Tersertifikasi Halal

- Senin, 11 Agustus 2025 | 09:17 WIB
Cing Ikah saat pembukaan bazar Halal dan Produk Kreatif di halaman Gerai Dekranasda Depok.  (Diskominfo Kota Depok)
Cing Ikah saat pembukaan bazar Halal dan Produk Kreatif di halaman Gerai Dekranasda Depok. (Diskominfo Kota Depok)


METROPOLITAN.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok, Siti Barkah Hasanah atau yang akrab disapa Cing Ikah, mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

‎Cing Ikah mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar mempercantik kemasan. Lebih dari itu, sertifikat halal menjadi jaminan keamanan produk, membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha.

‎“Sertifikat halal itu penting sekali. Kita jadi tahu bahwa produk yang dikonsumsi aman, terjamin, dan insyaallah berkah,” kata Cing Ikah saat pembukaan Bazar Halal dan Produk Kreatif di halaman Gerai Dekranasda Depok, Balai Kota, belum lama ini.

‎Dirinya menambahkan, pada bazar ini juga tersedia layanan pembuatan NIB dan sertifikasi halal gratis yang dibuka selama dua hari, 7–8 Agustus. Pelaku usaha cukup membawa dokumen dan akan dibantu oleh petugas.

‎Ia menargetkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di lingkungan Pemkot Depok ke depan sudah mengantongi sertifikasi halal.

‎“Bisa bertahap, tapi harus pasti. Dengan begitu, UMKM kita semakin dipercaya dan memiliki daya saing tinggi,” ucapnya.

‎Bagi pelaku usaha yang masih bingung, ia menyarankan datang langsung ke DKUM Kota Depok.

‎“Di sana ada pelatih dan pendamping. Mulai dari cara pengemasan, pengurusan dokumen, semua dibantu. Pemerintah hadir untuk mendukung, bukan menyulitkan,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi acara hasil kolaborasi Dekranasda dan Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) Kota Depok tersebut diikuti 40 pelaku usaha yang telah memiliki NIB, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X