Minggu, 21 Desember 2025

Tok! APBD Perubahan 2025 Kabupaten Sukabumi Naik Rp113 Miliar

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Suasana rapat paripurna penetapan Raperda APBD Perubahan 2025 Kabupaten Sukabumi.  (Usep Mulyana Metropolitan)
Suasana rapat paripurna penetapan Raperda APBD Perubahan 2025 Kabupaten Sukabumi. (Usep Mulyana Metropolitan)


METROPOLITAN.ID - Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dari hasil penetapan ini, APBD Perubahan 2025 Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sebesar Rp113 miliar.

Adapun, rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali didampingi jajarannya. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

‎Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan daerah sebesar Rp113.227.844.821 dari Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30.694.232.387 dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.

‎Pendapatan transfer juga naik Rp78.533.612.434 dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696, serta lain-lain pendapatan yang sah naik Rp4 miliar dari Rp8 miliar menjadi Rp12 miliar.

‎Sementara belanja daerah naik sebesar Rp147.026.931.913 dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000. Belanja operasional naik Rp156.337.462.710 dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794,

‎Belanja ikut terdongkrak naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616, sedangkan belanja tidak terduga turun Rp20.225.781.695 dari Rp50 miliar menjadi Rp29.774.218.305, dan belanja transfer turun Rp6.765.773.238 dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.

‎Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik Rp33.797.087.092 dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114.672.000.000. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian fiskal daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

‎Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai, efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Selain itu, Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan baru.

‎Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus rekomendasi, termasuk perbaikan sarana-prasarana seperti kantor kecamatan. Banggar juga mendorong pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.

‎Diantaranya penyediaan sarana pengelolaan sampah, serta prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.

‎Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

‎Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

‎Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai wujud pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan APBD Perubahan 2025 berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

‎Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X