METROPOLITAN.ID - Kabar gembira datang bagi warga Kota Sukabumi. Mulai tahun depan atau tahun 2026, biaya pendaftaran di seluruh Puskesmas resmi digratiskan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki usai menghadiri pertemuan bersama Ketua RW se-Kota Sukabumi di Gedung Juang pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Ayep Zaki, selama ini masyarakat masih dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp15 ribu setiap kali berobat ke Puskesmas.
Namun, dengan kebijakan baru ini, warga cukup menunjukkan KTP Kota Sukabumi untuk mendapatkan layanan gratis.
“Mulai tahun 2026 kita gratiskan biaya pendaftaran di Puskesmas untuk warga yang ber-KTP Kota Sukabumi,” tegas Ayep.
Ayep menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Sukabumi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.
“Ini komitmen saya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kesehatan harus menjadi prioritas, dan jangan sampai ada warga yang terkendala hanya karena biaya administrasi,” ujarnya.
Kebijakan ini memang akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun Ayep menegaskan, hal itu tidak akan menjadi hambatan. Menurutnya, pendapatan daerah bisa digenjot dari sektor lain.
“PAD kota pasti berkurang dari gratisnya retribusi Puskesmas, tapi akan kita imbangi dari sektor lain. Misalnya dari Rumah Sakit Bunut, sektor parkir dan pasar yang nanti akan kita tingkatkan pendapatannya,” jelasnya. (sz)