Minggu, 21 Desember 2025

Chandra Rahmansyah Bareng Tim Gabungan Segel 3 Tempat Usaha Pengeboran Air Tanah di Depok

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Momen penyegelan tempat usaha pengeboran air tanah di wilayah Kota Depok.  (Ali Metropolitan)
Momen penyegelan tempat usaha pengeboran air tanah di wilayah Kota Depok. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Tim Gabungan dari jajaran Pemkot Depok, TNI-Polri dan DPRD Kota Depok melakukan sidak ke lokasi tempat usaha pengeboran air tanah pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat melakukan sidak ke tempat usaha pengeboran air tanah di wilayah Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat melakukan sidak ke tempat usaha pengeboran air tanah di wilayah Depok. (Ali Metropolitan)

Sidak yang dipimpin langsung Chandra Rahmansyah ini menyasar tiga tempat usaha pengeboran air tanah yang berada di wilayah Tapos, Depok.

Lokasi pertama sidak dilakukan ke tempat usaha pengeboran air tanah di Kelurahan Leuwinanggung sekitar pukul 10:35 WIB.

Dari hasil peninjauan, tim menemukan praktik jual beli air tanah ilegal yang diduga dipasok ke depot air di kawasan Jakarta Utara. Dalam sehari semalam, pengeboran tersebut mampu mengangkut hingga 50 mobil tangki.

‎Lokasi kedua berada di Kelurahan Tapos, tepat di belakang kantor Kecamatan Tapos. Sementara itu, titik ketiga berlokasi di Kelurahan Cimpaeun.

Menariknya, di lokasi terakhir pemilik usaha sempat tidak kooperatif dengan hanya mengaku memiliki dua sumur bor. Namun setelah didesak, akhirnya terungkap ada tiga sumur bor.

‎“Dari hasil sidak ini sementara kita lakukan penyegelan agar mereka segera merapikan administrasi dengan koordinasi ke dinas terkait,” kata Chandra Rahmansyah.

‎Yang mengejutkan, salah satu pelaku usaha ternyata merupakan pelanggan resmi PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Namun, perusahaan tersebut diduga berkamuflase dan tetap melakukan komersialisasi air tanah ke masyarakat.

Sementara itu, ‎Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menegaskan bahwa penggunaan air tanah tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi aspek perizinan serta konservasi lingkungan.

‎“Walaupun air bawah tanah diperkenankan, tetap harus ada izinnya. Dan hampir semuanya belum terpenuhi,” tegasnya.

‎Dari temuan lain, perusahaan CV Kapten Water diketahui sudah menjadi pelanggan PDAM. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih mengandalkan dua sumber air, yakni PDAM dan sumur bor.

‎“Kalau memang mau pakai PDAM ya harus konsisten, dan tetap koordinasi. Apalagi kalau air PDAM itu dikomersialkan,” tambah Reni.

‎Selain masalah perizinan, lokasi usaha yang berada di tepi jalan dengan akses terbatas juga dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga, termasuk sekolah dan pekerja.

Karena itu, pemerintah meminta agar operasional menyesuaikan serta melengkapi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

‎Adapun soal komersialisasi, pemerintah menegaskan boleh dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.

‎“Misalnya untuk air bawah tanah harus ada izin. Kalau PDAM, silakan konfirmasi langsung ke pihak PDAM terkait mekanismenya,” pungkasnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X