Minggu, 21 Desember 2025

Asyik! Lembaga Wakaf Doa Bangsa Kenalkan Qardhul Hasan, Program Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM di Kota Sukabumi

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Lembaga Wakaf Doa Bangsa memperkenalkan program Qardhul Hasan, sebuah skema pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.  (Ist)
Lembaga Wakaf Doa Bangsa memperkenalkan program Qardhul Hasan, sebuah skema pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Lembaga Wakaf Doa Bangsa memperkenalkan program Qardhul Hasan, sebuah skema pembiayaan pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil atau UMKM di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

‎Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Tus Wahid menjelaskan, bahwa program ini telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbentuk pinjaman kebaikan qard” berarti pinjaman, “hasan” berarti kebaikan.

‎Menurutnya, saat ini dana pinjaman yang berasal dari qardhul hasan dikisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta disalurkan kepada masyarakat dengan tenor 10 bulan.

‎Dana pokok tetap terjaga, sementara hasil pengelolaannya diputar kembali untuk membantu UMKM.

‎“Meski jumlahnya kecil, manfaatnya bisa menambah stok, mendongkrak modal, hingga meningkatkan omzet usaha,” jelas Tus.

‎Selain dana bergulir, program ini juga dilengkapi pendampingan dan pengawasan agar penerima manfaat mampu mengelola bantuan dengan baik.

‎Hasil pengembalian pinjaman akan terus diputar di lingkungan yang sama, sehingga manfaatnya tidak berhenti di penerima awal.

‎“Dengan dana wakaf tetap utuh, hasilnya bisa memberi dampak lebih luas. Dari bantuan kecil, lahir outcome besar ketika usaha berkembang,” tambahnya.

‎Camat Citamiang, Aries Arisandi, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyebut ada 1.498 UMKM di wilayahnya yang berpotensi terbantu melalui Qardhul Hasan.

‎Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan santunan untuk 15 anak yatim piatu. “Kami berharap bantuan modal ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Qardhul Hasan adalah skema yang terbebas dari riba,” tegasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X