Minggu, 21 Desember 2025

Demo Memanas di Jakarta, 9 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Jasa Marga

- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:20 WIB
Suasana tol dalam kota yang ditutup sementara PT Jasa Marga pada Jumat (29/8) malam
Suasana tol dalam kota yang ditutup sementara PT Jasa Marga pada Jumat (29/8) malam

 

METROPOLITAN- Demo memanas di Jakarta membuat sejumlah gerbang tol (GT) ditutup pihak Jasa Marga. PT Jasa Marga 9 (sembilan) telah menutup sementara gerbang tol  dalam Kota, Jumat (29/8/2025) malam. Penutupan dilakukan imbas demo memanas di kawasan Gedung DPR/MPR dan Polda Metro Jaya.

Kendaraan pun dialihkan ke ruas tol lain maupun jalur arteri. 

“20.04 WIB #Tol_DalamKota Akses masuk GT Angke 2, GT Jalembar 2, GT Tanjung Duren, GT Slipi 2 dan GT Pejompongan arah Cawang DITUTUP SEMENTARA, ada kegiatan penyampaian pendapat di jalan arteri depan Gedung MPR/DPR. Harap gunakan jalur alternatif.” tulis akun resmi Jasa Marga di X.

Sejumlah gerbang yang ditutup yakni arah Bandara Soekarno-Hatta/Pluit, di antaranya GT Cawang, GT Tebet 1
GT Kuningan 1, GT Senayan. Selanjutnya, dari Arah Cawang yakni GT Angke 2, GT Jelambar 2, GT Tanjung Duren, GT Slipi 2, GT Pejompongan

Selain akses masuk, dua exit tol juga ikut ditutup, yaitu: Exit Semanggi KM 07+900 dari arah Cawang, ditutup karena adanya aksi di depan Polda Metro Jaya dan Exit Pejompongan KM 09+600 dari arah Semanggi, ditutup karena massa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR.

Jasa Marga mengimbau pengendara untuk menggunakan jalur alternatif demi kelancaran perjalanan. Penutupan sejumlah GT dan exit tol ini terjadi seiring dengan aksi massa di beberapa titik di Jakarta. Ribuan orang turun ke jalan menuntut pengusutan tuntas kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini diusut secara transparan. Tujuh anggota Brimob telah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) karena dinyatakan melanggar kode etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: F.Sindisari

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X