Minggu, 21 Desember 2025

Pengakuan Pelaku Penganiayaan Satpam Lansia hingga Kakinya Patah: Saya Nyesal, di Jalan Sempat Nangis

- Senin, 8 September 2025 | 13:55 WIB
Polisi menunjukan barang bukti perbuatan pelaku menganiaya satpam Lansia yang viral di medsos.  (Ali Metropolitan)
Polisi menunjukan barang bukti perbuatan pelaku menganiaya satpam Lansia yang viral di medsos. (Ali Metropolitan)



METROPOLITAN.ID – CPR (34), tersangka penganiayaan satpam Lansia di Sukmajaya, Mota Depok, mengaku perbuatannya dilakukan karena emosi. Ia tersulut lantaran merasa korban bicara dengan nada tidak sopan dan berteriak.

‎“Emosi, karena saya merasa dia ngomongnya tidak sopan, teriak-teriak. Jadi saya bilang, ‘bikin capek orang aja, putar balik saja’, tapi dengan nada teriak juga,” ujar tersangka di Polsek Sukmajaya, Senin 8 September 2025.

‎Meski mengaku tidak mabuk, tersangka mengaku sebelumnya sempat minum arak Bali yang dibeli di Jalan Baru.

‎“Habis minum arak Bali. Tapi saya tidak mabuk,” ucapnya.

‎Terkait aksinya yang menyebabkan kaki korban patah, tersangka mengaku tidak mengetahui pasti.

‎“Kalau soal kaki, saya tidak tahu. Mungkin karena kejadiannya cepat sekali,” katanya.

‎Tersangka juga mengungkapkan penyesalan mendalam usai kejadian tersebut. Ia mengaku sempat menangis ketika kabur bersama istrinya.

‎"Saya nyesel. Di jalan saya sempat nangis sebentar karena sadar yang saya pukul itu orang tua,” ujarnya.

‎Ia menegaskan sudah menyampaikan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui keluarga.

‎“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya. Saya sadar ini salah, saya juga punya orang tua. Saya bertanggung jawab atas perbuatan ini,” ungkapnya.

‎Tersangka diketahui sempat kabur ke Rawabadak usai kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi.

‎Sebagai informasi, sempat viral di media sosial seorang satpam perumahan dianiaya oleh seorang laki-laki di portal perumahan Sukmajaya, Depok, Jumat 5 September 2025 pukul 22.30 WIB.

‎Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sukmajaya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X