Minggu, 21 Desember 2025

Nah Loh! 3 Tahun Beroperasi, Pasar Pelita Sukabumi Belum Miliki SLF

- Selasa, 9 September 2025 | 19:11 WIB
Kegiatan rapat pembahasan mengenai Pasar Pelita Sukabumi yang belum memiliki SLF hingga saat ini.  (Ist)
Kegiatan rapat pembahasan mengenai Pasar Pelita Sukabumi yang belum memiliki SLF hingga saat ini. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Tiga tahun berdiri sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Sukabumi ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hingga kini, pasar modern tersebut baru memiliki Sertifikat Laik Operasional (SLO).

‎Kondisi ini menjadi sorotan serius, apalagi Wali Kota Sukabumi berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam kawasan pasar.

‎Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid menegaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat difungsikan.

‎“Untuk lantai semi-basemen dan lantai dasar sudah bisa digunakan. Namun, secara menyeluruh tetap menunggu terbitnya SLF,” kata dia baru-baru ini.

‎Pemkot Sukabumi, kata Sahid, terus mengupayakan percepatan. Bahkan, Wali Kota melalui Sekda sudah dua kali menggelar rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus. Agenda tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

‎Sejumlah persyaratan teknis wajib dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan konsultan, hingga ekspose lintas dinas.

‎“Tahapan awal sudah dilakukan, laporan konsultan juga sudah masuk ke DPUTR. Selanjutnya akan diekspose bersama SKPD terkait, seperti Diskomindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP,” papar Sahid.

‎Dari hasil ekspose itu, pengelola Pasar Pelita Sukabumi akan diminta melengkapi dokumen dan standar teknis sesuai ketentuan. Jika semuanya terpenuhi, penerbitan SLF ditargetkan bisa rampung bulan ini.

‎“Harapannya, pengelola bergerak cepat sehingga SLF segera keluar dan pasar berfungsi optimal,” tambahnya.

‎Sahid mengakui, persoalan serupa bukan hanya menimpa Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, hingga perbankan di Kota Sukabumi pun belum seluruhnya memiliki SLF. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak untuk pengajuan izin usaha.

‎“Ke depan, perlu regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan demi kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan bagi pengguna gedung,” pungkasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X