METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Sukabumi berencana membangun konsep pengelolaan sampah berupa Sanitary Landfill di TPA Cikundul.
Rencananya, pembangunan ini ditarget akan rampung pada akhir tahun atau tepatnya Desember 2025 nanti.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memberikan teguran resmi kepada Pemkot Sukabumi, karena masih menggunakan pola pengelolaan sampah open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul.
“Sukabumi punya Cikundul, Bekasi punya Bantar Gebang. Sistem open dumping itu tidak bisa dipertahankan. Harus ditutup dan diganti sanitary landfill,” kata Bobby Maulana.
Atas dasar itu, Bobby menekankan, Pemkot Sukabumi akan memanfaatkan anggaran biaya tidak terduga untuk mempercepat pembangunan sistem pengendalian sanitary landfill. Targetnya, penanganan ini bisa selesai paling lambat Desember 2025.
“Sebagai contoh, di Copenhagen, Denmark, butuh 30 tahun untuk menyelesaikan masalah sampah. Di Indonesia tentu prosesnya bisa lebih panjang, tapi kita harus mulai dari sekarang,” ujar dia.
Disisi lain, Pemkot Sukabumi juga menegaskan komitmen kuat membangun kota berwawasan lingkungan sesuai visi-misi 2025-2030. Salah satu fokus utamanya adalah penataan infrastruktur pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Asep Irawan menilai isu lingkungan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pembangunan.
“Sehebat apa pun pembangunan dilakukan, tanpa keseimbangan lingkungan justru akan menimbulkan ketimpangan dan mengancam keberlangsungan hidup,” kata fis.
Asep menambahkan, regulasi nasional mengatur tegas peran lingkungan dalam perizinan usaha.
“PP Nomor 5 Tahun 2021 mengharuskan adanya Amdal, UPL, maupun SPPL dalam perizinan. Itu ujarnya, sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Karena itu, DLH berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar usaha maupun kegiatan tidak mencemari lingkungan. “Baik limbah padat, cair, maupun udara harus diawasi oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),” tandasnya. (um)