METROPOLITAN.ID - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak pernah menerbitkan izin pembangunan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
"Jakarta memang tahu, tapi kami tidak mengeluarkan izin untuk itu," kata Rano, Minggu 14 September 2025.
Menurut Rano, proyek tersebut merupakan inisiatif pemerintah pusat, sehingga Pemprov Jakarta tidak memiliki otoritas dalam perizinannya.
Baca Juga: Tren Penghapus Jadi Gasing Viral di Sekolah, Guru Ini Ingatkan Orang Tua
Kendati demikian, Rano menegaskan bahwa pembangunan pagar beton itu tidak boleh mengganggu akses nelayan untuk melaut dan mencari ikan.
“Meski begitu, Pak Gub juga harapkan agar proyek itu tak menghambat para nelayan,” tambahnya.
Diketahui, pagar beton di laut Cilincing sudah mulai dibangun sejak Mei 2025. Saat itu, konstruksi masih dalam tahap awal.
Saat ini, pagar tersebut telah memanjang sekitar tiga kilometer dari daratan ke laut.
Di area yang sama, terdapat tiga pagar beton lain dengan panjang serupa yang kini berfungsi sebagai tempat penampungan batu bara.
Rano kembali menegaskan, meskipun proyek ini merupakan wewenang pemerintah pusat, pelaksanaannya harus tetap memastikan akses nelayan untuk melaut tetap terbuka.***