Minggu, 21 Desember 2025

Diskominfo Purwakarta Akan Tata Ulang Jaringan Kabel Internet dan TV Kabel Semrawut

- Jumat, 26 September 2025 | 19:48 WIB
Petugas Diskominfo Kabupaten Purwakarta saat memonitoring jaringan kabel Internet di kawasan perkotaan. (Foto: Diskominfo)
Petugas Diskominfo Kabupaten Purwakarta saat memonitoring jaringan kabel Internet di kawasan perkotaan. (Foto: Diskominfo)

METROPOLITAN.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan segera melakukan penataan ulang jaringan kabel Internet dan TV kabel diberbagai wilayah Purwakarta.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly menyebut, penanganan kabel ini dilakukan guna mengurangi resiko bahaya bagi masyarakat serta menjaga estetika kota.

Tak hanya di kawasan kota, Diskominfo akan melakukan penataan jaringan kabel dengan menyisir hingga ke gang-gang pemukiman masyarakat.

Baca Juga: Sertijab Sekda Purwakarta: Nina Herlina Gantikan Norman Nugraha

‎"Kami sudah merencanakan penataan kabel dari berbagai penyedia, baik di jalan-jalan utama maupun di gang-gang. Pemasangan kabel nantinya harus lebih rapi dan indah dipandang mata," kata Hendra Fadly, Jumat 26 September 2025.

Menurut Hendra, penyedia layanan internet dan TV kabel di Kabupaten Purwakarta terus bertambah pesat. Seiring dengan dorongan digitalisasi. Akibatnya, semakin banyak kabel yang terpasang. Kondisi ini tidak hanya membuat pemandangan kurang enak dilihat, tetapi juga bisa membahayakan warga yang melintas.

Baca Juga: Sosok Norman Nugraha, Mantan Sekda Termuda Purwakarta Kini Jadi Pimpin BPKAD Jabar

‎"Selain soal kerapian, keamanan juga menjadi perhatian serius. Diskominfo Purwakarta menyoroti bahaya tiang kabel yang hampir roboh karena tersangkut kendaraan‎. Ini adalah contoh nyata risiko yang bisa terjadi jika kabel tidak ditata dengan baik. Dengan penataan ulang jaringan kabel, diharapkan risiko serupa dapat berkurang di masa depan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X