Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM Anda telah kedaluwarsa, Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Utama.
Jam operasional pagi/siang umumnya dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB atau hingga kuota habis.
Baca Juga: Atasi Putus Sekolah, Pemkab Bogor Bantu Beasiswa untuk Pelajar SMP Swasta Kurang Mampu
Disarankan untuk datang lebih awal (sebelum pukul 09.00 WIB) untuk mengamankan nomor antrean.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Satlantas Polres Bogor. Selalu cek informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:
- Bawa SIM A atau SIM C asli yang akan diperpanjang. Jangan lupa siapkan fotokopi SIM lama.
- Bawa KTP elektronik (e-KTP) asli dan minimal 3 lembar fotokopi KTP. KTP asli diperlukan untuk verifikasi data diri.
Baca Juga: Mengurai Macet, Sekda Bogor Tekankan Pentingnya Transportasi Publik Berkelanjutan
- Bukti bahwa Anda dinyatakan sehat secara fisik untuk mengemudi. Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.
- Bukti bahwa Anda dinyatakan sehat secara rohani (mental) untuk mengemudi. Tes ini menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Siapkan fotokopi dokumen (KTP dan SIM) lebih dari jumlah yang diminta (misalnya 5 lembar) untuk berjaga-jaga. Bawa juga alat tulis pribadi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling 2025
Baca Juga: Kabupaten Bogor Borong Dua Penghargaan di Ajang JDIH Jawa Barat 2025