Minggu, 21 Desember 2025

Mediasi Eks Karyawan dan PT Tang Mas di Disnakertrans Sukabumi Berjalan Alot, 5 Tahun Belum Dapat Kepastian Pembayaran Gaji dan Pesangon ‎

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Suasana mediasi eks karyawan dan perwakilan perusahaan PT Tang Mas di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.  (Dok pribadi)
Suasana mediasi eks karyawan dan perwakilan perusahaan PT Tang Mas di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. (Dok pribadi)


METROPOLITAN.ID - Proses mediasi antara eks karyawan dengan manajemen PT Tang Mas yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan alot.

‎Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian soal pembayaran hak-hak para eks karyawan, baik itu gaji hingga pesangon.

‎“Pada mediasi hari ini, pihak perusahaan mengatakan sampai sekarang belum ada uang dan masih menunggu investor masuk,” ujar salah seorang eks karyawan, Tedi, Selasa, 21 Oktober 2025.

‎Tedi menambahkan, perwakilan manajemen PT Tang Mas yang hadir dalam mediasi itu berjanji akan menyampaikan tuntutan para eks karyawan kepada pengambil kebijakan di perusahaan.

‎Namun, menurutnya, jawaban tersebut tidak relevan karena para pekerja telah menunggu hak mereka selama lima tahun.

‎“Kami berharap mediator dari Disnakertrans bersikap lebih aktif membantu mencari solusi yang nyata,” tegasnya.

‎Dari hasil pertemuan, disepakati akan dilakukan mediasi lanjutan. Pada mediasi ketiga nanti, pihak perusahaan meminta data riil terkait jumlah pesangon dan komponen hak lain yang belum dibayarkan.

‎Sementara itu, aktivis LSM Palapa Sakti, Endang Rohman, mendesak agar kasus antara eks karyawan dan PT Tang Mas segera diselesaikan.

‎Ia menilai jawaban pihak manajemen terkesan sumir dan tidak menunjukkan itikad baik.

‎“Harusnya mereka patuh pada aturan yang berlaku. Soal pesangon dan hak karyawan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Endang. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X