Senin, 22 Desember 2025

Tok! PKB Nonaktifkan Anggotanya dari AKD DPRD Kota Depok Buntut Kasus Jual Beli Proyek

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:53 WIB
Ilustrasi kantor DPRD Kota Depok.  (Agus Metropolitan)
Ilustrasi kantor DPRD Kota Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok secara resmi mengambil langkah tegas menyikapi putusan sanksi etik terhadap salah satu anggotanya, TR, yang terlibat kasus jual beli proyek.

Untuk menjaga kehormatan lembaga, PKB resmi menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk dari posisi di Badan Musyawarah (Banmus) dan Komisi B.

Keputusan dramatis ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto saat ditemui di Kantor DPC PKB Kota Depok pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penonaktifan TR merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025. Dalam putusan yang ditandatangani Ketua BK, Qonita Lutfiyah, pada 21 Oktober 2025 itu, TR dijatuhi sanksi sedang.

BK menilai TR terbukti melakukan pelanggaran etik serius terkait perjanjian kerja sama dengan pihak kedua berinisial PA. Pelanggaran itu berupa janji pemberian anggaran infrastruktur yang tidak ditepati.

“BK mempertimbangkan bahwa TR sudah mengembalikan dana tersebut, meskipun terlambat. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan bukan kategori berat, melainkan sedang,” ujar Siswanto, menjelaskan alasan di balik kategori sanksi.

Siswanto menegaskan, Fraksi PKB menghormati dan menerima penuh keputusan BK yang dinilai sah, konstitusional, dan harus ditindaklanjuti.

Langkah menonaktifkan TR dari AKD, menurut Siswanto, bukanlah hukuman politik, melainkan langkah pembinaan dan tanggung jawab moral.

“Langkah ini kami ambil agar TR bisa fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi, termasuk laporan kepolisian yang muncul terkait perjanjian tersebut. Kami ingin semuanya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Siswanto menambahkan, fokus utama PKB adalah menjaga marwah lembaga dewan dan kehormatan partai di mata publik.

Meskipun menonaktifkan TR, Siswanto memastikan Fraksi PKB dan partai akan tetap memberikan dukungan dan pendampingan hukum jika diperlukan

Namun, ia juga menyampaikan peringatan keras. Jika kasus ini berlanjut dan TR terbukti bersalah secara hukum dengan putusan tetap yang memenuhi unsur pelanggaran berat, maka mekanisme sanksi partai yang lebih tegas akan diterapkan.

Sebagai penutup, Siswanto menyatakan Fraksi PKB akan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi menyeluruh untuk memperketat pembinaan internal.

“Setiap anggota dewan dari PKB wajib menjaga integritas dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. PKB Depok berkomitmen untuk bersikap objektif dan konsisten menegakkan etika, menunjukkan bahwa mereka tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat, " pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X