Minggu, 21 Desember 2025

Soal Honorer RSUD R Syamsudin SH Protes Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke DPRD, Begini Komentar BKPSDM Kota Sukabumi

- Senin, 24 November 2025 | 12:46 WIB
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengomentari terkait akai protes ratusan pegawai honorer RSUD R Syamsudin SH ke DPRD Kota Sukabumi.  (Bimo Djaohari Metropolitan)
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengomentari terkait akai protes ratusan pegawai honorer RSUD R Syamsudin SH ke DPRD Kota Sukabumi. (Bimo Djaohari Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengomentari tanggapan ratusan pegawai honorer atau non-ASN RSUD R Syamsudin SH atau RSUD Bunut terkait aksi protes ke DPRD.

Adapun, aksi protes ini buntut kinerja BKPSDM yang dirasakan tidak adil dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu

Taufik Hidayah mengklaim, pihaknya telah melaksanakan amanah undang-undang tentang penataan Tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

"Stakeholdernya, dipusat ada didaerah juga ada. Maka muncul ada panselnas dan Panselda. Kami hanya implementator menjalankan kebijakan pengaturan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," terangnya usai mengahidiri audensi dengan pegawai honorer RSUD Syamsudin SH baru-baru ini.

Menurutnya, sampai bulan November 2025 ini ada 1,827 tenaga Non-ASN yang ditata menjadi ASN.

"Namun dalam perjalanan, masih banyak teman-teman Non-ASN yang belum terakomodir salah satunya yang paling banyak dari RS Bunut," ucap dia.

Sambung dia, perjalanan panjang sejak awal diikuti. mereka (pegawai bunut) prosesnya melalui jalur khusus afirmasi. Sedangkan kalau ASN itu dibuka untuk masyarakat luas.

"Pada 2022 lalu, kita data pegawai non-ASN, mungkin saja teman-teman Honorer dan Tenaga Harian Lepas yang dilantik masuk datanya dari dulu melalui SSC ASN BKN, bukan didata kami," terangnya.

Sekaitan dengan kekhawatiran tentang informasi penghapusan honorer akhir Desember 2025, Taufik mengaku belum ada keterangan resmi dari Kemenpan-RB.

"Narasi-narasi tadi memang sudah keluar, hingga terakumulasi Desember 2025 ini. Menurut saya, perkataan keputusan pejabat publik harus berdasarkan aturan yang dibaca. Jadi kita masih menunggu aturan yang sudah diundangkan biasanya dari Kemenpan-RB," bebernya.

Terlebih, di Kota Sukabumi ada 30 Perangkat daerah dengan permasalahan yang sama, salah satunya RSUD R Syamsudin SH sendiri dibawah perangkat daerah Dinas Kesehatan.

"Kami sudah jalankan distribusi informasi secara terbuka melalui jaringan website, IG bahkan secara periodik disampaikan juga ke SKPD masing melali Kepegawaian maupun bagian umum," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi membenarkan mereka merupakan pegawai BLUD.

"Ya mereka ingin statusnya P3K paruh waktu, tentunya bukan kewenangan kami," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X