Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bekuk Jambret Hp di Sukaraja, Seret Korban hingga 200 Meter

- Senin, 24 November 2025 | 18:18 WIB
Kondisi korban jambret Hp sudah mulai berangsur membaik.
Kondisi korban jambret Hp sudah mulai berangsur membaik.



METROPOLITAN.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja berhasil membekuk pelaku jambret Hp terhadap anak berusia 11 tahun.

Adapun, kejadian penjambretan yang sempat diwarnai korban terseret hingga 200 meter itu terjadi di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi pada Minggu, 23 November 2025.

‎Kasubsi PDIM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan.

‎“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujarnya, Senin 24 November 2025.

‎Usai menerima laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penelusuran lokasi.

‎Dipimpin AKP Aguk Khusaini, Tim Reskrim berhasil mengarahkan pencarian hingga akhirnya menangkap MA, warga Kampung Cipaku, Desa Langensari, pada pukul 22:00 WIB.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

‎Aksi pelaku tergolong sadis karena menyebabkan korban terseret di jalan sejauh sekitar 200 meter. Meski demikian, kondisi korban kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis.

‎Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pendalaman motif serta pemenuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

‎Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Ipda Ade Ruli menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

‎“Penangkapan cepat ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama yang mengancam keselamatan anak,” tegasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X