Minggu, 21 Desember 2025

Baru Dua Bulan Menjabat Kepala DLH Purwakarta, Nama Erlan Diansyah Dicatut Penipuan Via WhatsApp

- Rabu, 26 November 2025 | 15:13 WIB
Waspada penipuan mengatasnamakan Erlan Diansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. (Sumber: Diskominfo)
Waspada penipuan mengatasnamakan Erlan Diansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. (Sumber: Diskominfo)

METROPOLITAN.ID - Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Erlan Diansyah dicatut untuk aksi penipuan lewat aplikasi WhatSapp oleh orang tak bertanggung jawab.

Pelaku menggunakan nomor 082318619622, dan memasang foto profil serta mencatut nama Erlan Diansyah, SE,MP.

Dalam aksinya, pelaku menghubungi perusahaan-perusahaan di wilayah ini melalui sambungan telepon WhatsApp lalu mengirim pesan bahwa akan ada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang menghubungi korban.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Maranggi Murah di Purwakarta yang Wajib Dicoba, Enak dan Bikin Ketagihan

Informasi ini juga telah disampaikan ke publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Masyarakat Kabupaten Purwakarta diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan via telpon, SMS, WhatSapp atau media sosial dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Erlan Diansyah, SE,MP.

Sementara itu, Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah menyampaikan bahwa pelaku penipuan ini menghubungi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Purwakarta dan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: DLH Purwakarta Kerahkan ASN untuk Gantikan Tugas Tenaga Kebersihan yang Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Karena hal tersebut, ia pun mengimbau bila ada masyarakat atau siapa saja yang menerima pesan atau dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan dirinya untuk tidak mudah percaya. 

Menutup ia meminta semua pihak untuk tetap waspada dengan melakukan verifikasi, ia juga menegaskan bahwa nomor tersebut bukan miliknya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X