Minggu, 21 Desember 2025

Waduh! Padel Seven di Harjamukti Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Langgar Tata Ruang

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:52 WIB
Suasana Lapangan Padel Seven di Harjamukti, Kota Depok.  (Agus Metropolitan)
Suasana Lapangan Padel Seven di Harjamukti, Kota Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Arena olahraga Padel Seven di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, tengah menjadi sorotan tajam.

Tempat olahraga kekinian ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan perizinan dan tata ruang, bahkan nekat melanjutkan pembangunan dan operasional meski sudah berulang kali diperingatkan.

Pihak Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Harjamukti kompak menegaskan bahwa pembangunan Padel Seven berjalan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari tingkat kecamatan.

Camat Cimanggis, Rahmat Maulana, menyatakan pihaknya tidak pernah sekalipun mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan lapangan Padel Seven. Yang lebih mengejutkan, Camat Rahmat mengungkapkan kekesalannya karena peringatan untuk menghentikan pembangunan tidak diindahkan.

"Dari kecamatan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pembangunan lapangan Padel Seven," ujar Rahmat, Rabu 10 Desember 2025.

"Kami sudah peringatkan tapi tetap nekat membangun," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Lurah Harjamukti, Vika Kusumasari. Ia menyebut pengelola Padel Seven kurang kooperatif dan memilih melanjutkan pekerjaan meskipun imbauan penghentian telah disampaikan berulang kali, termasuk oleh pihak Kecamatan.

Pelanggaran yang paling disorot adalah mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB). Camat Rahmat bahkan harus turun langsung ke lapangan dan menemukan banyaknya penyimpangan.

Lurah Vika menjelaskan, GSB yang seharusnya dipatuhi adalah 15 hingga 16 meter, sesuai dengan site plan yang diajukan. Namun, Vika menegaskan bahwa hingga kini site plan tersebut belum bisa disetujui atau ditandatangani.

"Garis Sepadan Bangunannya itu, harusnya sebanyak 15-16 meter disesuaikan sama site plan nya. Data yang saya punya pun, site plan nya belum bisa ditanda tangan," jelas Vika.

Tidak hanya IMB dan GSB, Lurah Vika juga mengindikasikan adanya pelanggaran tata ruang yang jauh lebih serius. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, muncul dugaan bahwa lahan pembangunan Padel Seven termasuk jalur hijau.

"Kemarin juga ada pihak PUPR, katanya kalau lahan tersebut termasuk jalur hijau. Itu makanya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan," ungkap Vika.

Meski persoalan perizinan sudah bergulir sebelum masa jabatannya, Lurah Vika langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak pengelola. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pihak Padel Seven dikabarkan tetap nekat melanjutkan pembangunan, bahkan sudah ada aktivitas operasional meski belum resmi diluncurkan. Vika juga secara tegas menolak adanya tawaran "fasilitas" bermain Padel dari pengelola, menegaskan integritasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X