Minggu, 21 Desember 2025

Komisi IV DPRD Matangkan Arah Pembangunan Pariwisata di Kota Sukabumi, RIPPARDA Diselaraskan dengan UU Baru

- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:19 WIB
Foto bersama jajaran Komisi IV DPRD Kota Sukabumi bersama perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Foto bersama jajaran Komisi IV DPRD Kota Sukabumi bersama perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat.



METROPOLITAN.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 17 Desember 2025.

‎Kunjungan ini difokuskan pada koordinasi dan konsultasi penyesuaian Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) agar selaras dengan kebijakan terbaru.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor strategis pembangunan daerah.

‎"Pertumbuhan ekonomi, pariwisata juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan identitas dan daya saing daerah," kata Ferry lewat tayangan video, Kamis, 18 Desember 2025.

‎Kabupaten Sukabumi dinilai memiliki kekayaan potensi pariwisata yang sangat beragam, mulai dari wisata alam, bahari, budaya, hingga wisata minat khusus.

‎Namun potensi tersebut membutuhkan perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

‎Ferry menambahkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi dasar penting dilakukannya peninjauan RIPPARDA.

‎Penyesuaian ini diperlukan agar arah pembangunan pariwisata daerah tetap relevan, adaptif, dan sejalan dengan kebijakan nasional serta Provinsi Jawa Barat.

‎Melalui koordinasi lintas pemerintah ini, Komisi IV DPRD berharap terbangun sinergi kebijakan yang kuat sebagai fondasi pengembangan pariwisata Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Bimo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X