METROPOLITAN.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan adanya dua Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beroperasi menggunakan bangunan Gedung Olahraga (GOR) dan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di wiyalahnya.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang digelar Komisi III dengan Kepala SPPG, Koordinator, serta mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga wilayah kecamatan, yakni, Kecamatan Plered, Tegalwaru, dan Kecamatan Maniis, pada Selasa 14 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IIi menyoroti legalitas lahan, dan bangunan yang digunakan untuk operasional mitra di wilayah Gandasoli, Kecamatan Plered dan sekitarnya.
Baca Juga: Jumlah Korban Ledakan SPBE Kembali Bertambah Menjadi 5 Orang
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Fraksi PKB Alaikassalam, dalam forum tersebut menegaskan secara aturan, dapur yang dikelola mitra harus berdiri di atas lahan atau bangunan milik pribadi, bukan fasilitas umum yang dibangun dengan anggaran negara.
Adapun temuan mengenai dapur MBG yang beroperasi menggunakan GOR Desa Gandasoli memicu perdebatan mengenai transparansi anggaran sewa gedung.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Lepas 50 Calon Pekerja Migran ke Turki dan Kuwait
Logika hukum dipertanyakan terkait kemana arah uang sewa tersebut bermuara, apakah masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) atau justru ke pihak lain.
"GOR dan BLK itu dibangun dengan uang negara. Peruntukannya jelas: GOR untuk olahraga dan BLK untuk pelatihan keterampilan, bukan untuk dapur mitra," tegas Alaikassalam, Selasa 14 April 2026.
Pria yang akrab disapa Alex itu menambahkan, aset negara memiliki regulasi ketat yang terkait larangan alih fungsi bangunan secara sepihak.
Adapun jika ditemukan dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah, pihak pengelola diminta segera melakukan pemisahan atau pindah ke lokasi mandiri.
Selain masalah bangunan, pengelola dapur MBG diingatkan untuk segera melengkapi dokumen perizinan, di antaranya:
Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL): Mitra diimbau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan konsultan untuk melakukan uji laboratorium secara berkala guna memastikan limbah sisa produksi tidak mencemari lingkungan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas bangunan pribadi harus segera diselesaikan agar operasional memiliki payung hukum yang kuat.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sinergitas antara empat komponen utama meliputi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Mitra Dapur, Ahli Gizi, dan Yayasan.