METROPOLITAN.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tidak henti-hentinya disosialisasikan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis.
Menurutnya, Perda Bantuan Hukum sangat penting untuk disosialisasikan.
Agar masyarakat tahu kerja-kerja anggota dewan selama ini. Salah satu fungsi dan tugasnya yaitu legislasi, dengan pembentukan perda.
Dengan diterbitkannya Perda Bantuan Hukum, jelas Nanda, masyarakat kurang mampu di Bumi Etam bisa mendapatkan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, Perda yang terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2019 ini mesti disosialisasikan lebih luas. Agar masyarakat paham, bahwa bantuan hukum merupakan hak penting yang harus dimiliki setiap warga negara.
"Kami ingin masyarakat di Kaltim tahu Perda Bantuan Hukum ini dan bisa merasakan manfaatnya," ujar Nanda saat menyelenggarakan Sosialisasi Perda di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 36, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda.
Baca Juga: Nggak Usah Bingung! Ini 5 Makanan Menu Sahur buat Anak Kos yang Mudah dan Enak
Menurut perempuan kelahiran Jakarta ini, seluruh masyarakat yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kaltim punya hak untuk mendapatkan keadilan saat berhadapan perkara hukum.
"Semua rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak mengenal suku, agama, budaya, ras dan lainnya. Semuanya punya hak yang sama," tegasnya pada Jumat 24 Februari 2023.
Disinggung mengapa lebih memilih untuk menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Baca Juga: Tips Membangun Rumah Terkendala Dana Terbatas Tapi Hasilnya Keren, Cek Disini!
Ia membeberkan, banyak masyarakat yang memiliki minat besar terhadap perda ini.