Minggu, 21 Desember 2025

Kabupaten Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi, Isi 5 Kursi Kepala Perangkat Daerah

- Selasa, 7 Maret 2023 | 15:01 WIB
Kabupaten Purwakarta menggelar uji kompetensi pejabat tinggi. (Humas Pemkab Purwakarta)
Kabupaten Purwakarta menggelar uji kompetensi pejabat tinggi. (Humas Pemkab Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Mengisi kekosongan jabatan pimpinan pada sejumlah Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua, Jumat 24 Februari 2023.

Uji Kompetensi yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta itu melibatkan lima orang Panitia Seleksi (Pansel), yakni Sekda Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta tiga Akademisi dari Unpad.

Diketahui, ada sepuluh pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon dua yang mengikuti uji kompetensi tersebut.

Baca Juga: HUT Damkar ke 104, Ini Pesan Ambu Anne Dalam Purwakarta Fire Festival Tahun 2023

Diantaranya Wahyu Wibisono, Siti Ida Hamidah, Nina Herlina, Aep Durohman, Asep Supriatna, Mohamad Ramdhan, R Deden Guntari, Jaya Pranolo, Yayat Hidayat dan Deni Darmawan.

Sementara, terdapat lima Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta yang belum memiliki pejabat definitif, yaitu; BKPSDM, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Disporaparbud, RSUD Bayu Asih serta Dinas Peternakan dan Perikanan.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 131 ayat 1-2 dan Pasal 132 ayat 1-3 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadiri Seminar Melacak Jejaring Santri Ajengan Sukamanah

Sebagaimana diubah dengan PP 17 Tahun 2020, bahwa pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Selain itu, Surat Edaran Menpan RB juga mengisyaratkan bahwa untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan dengan syarat telah menduduki JPT satu tahun sejak dilantik. Pelaksanaan uji kompetensi JPT ini telah mendapatkan rekomendasi dari KASN," kata Ambu Anne, sapaan karib Anne Ratna Mustika.

Menurut dia, pelaksanaan uji kompetensi ini juga dilakukan dalam rangka evaluasi program serta capaian kinerja para pejabat terkait.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadiri Seminar Melacak Jejaring Santri Ajengan Sukamanah

Selain itu, uji kompetensi ini juga dapat digunakan untuk mengisi jabatan kosong Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta, sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2017 bahwa untuk pengisian JPT yang kosong dapat diisi melalui mutasi atau Seleksi Terbuka.

"Setelah ini, saya Bupati Purwakarta selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melapor ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil dari uji kompetensi ini. Artinya KASN mengawasi proses pelaksanaan uji kompetensi dari awal sampai akhir," tutup Ambu Anne.(Diskominfo Purwakarta)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X