METROPOLITAN.ID - Pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) satu suara mengundur pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
Sebab empat Anggota DPRD Kaltim yang terdiru dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengutarakan interupsi saat sidang digelar, Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, seluruh pandangan yang disampaikan empat anggota dewan tersebut telah merangkum suara anggora dewan lainnya. Ditambah dengan permintaan penundaan pengesahan Perda RTRW.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun Apresiasi Kinerja Bapenda Kaltim di APBD Award 2023
“Jadi dari empat pendapat anggota dewan yang terhormat senada dan sama, agar rapat pengambilan keputusan, dalam hal ini pengesahan Perda RTRW untuk dapat dihadiri kepala daerah, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018,” kata Muhammad Samsun.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, sebelum menyetujui permintaan penundaan, jajaran pimpinan sudah mendiskusikan.
Bahkan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi yakni Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Riza Indra Riadi.
“Tadi saya juga sudah konsultasi dengan Pak Riza agar di sidang berikutnya, Pak Gubernur bisa hadir. Intinya, tidak dilanjutkan paripurna ini karena menunggu kehadiran gubernur Kaltim,” ungkapnya.
Ketidakhadiran gubernur ini, lanjut Samsun, karena Ranperda RTRW merupakan keputusan Peraturan Daerah yang maha penting.
Bisa dikatakan, keputusan yang ada dalam RTRW ini sangat fundamental. Bahkan, akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042.
“Makanya diputuskan hari ini berdasarkan kesepakatan bersama, kepala daerah dan pimpinan DPRD bisa hadir. Kan kalau kepala daerah tidak ada terasa kurang elok dan afdal,” terang Muhammad Samsun.
Politikus PDI Perjuangan ini memutuskan agar pengesahan Perda RTRW ditunda hingga Rapat Paripurna berikutnya. Tepatnya, pada Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, pada 28 Maret 2023. Dengan salah satu agenda, penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.