“Jadi ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa, harusnya Pak Gubernur Kaltim bukan kepala dinas atau asisten,” tegasnya.
Sebab pertanggungjawaban Gubernur, sebut Samsun, maka sudah sepantasnya dan sewajarnya agar Isran bisa hadir secara langsung. Sekaligus menyetujui Ranperda RTRW menjadi Perda.
“Supaya menghemat waktu, barangkali bisa disatukan dalam Paripurna ke-11 untuk ditambahkan agenda penyampaian LKPJ sekaligus persetujuan perda RTRW. Jadi kita tunda rapat paripurna hari ini untuk kemudian diagendakan kembali pada 28 Maret sekaligus penyampaian LKPJ,” tegasnya.
“Sebaiknya pak Gubernur bisa hadir untuk tanda tangan dan menyepakati secara langsung. Nantinya setelah persetujuan, kita konsultasikan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi sebenarnya ini tinggal kesepakatannya saja. Tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang ditandatangani bersama,” tutup Muhammad Samsun.***