"Tapi secara fungsi lahannya justru dijadikan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori hutan lindung. Ada beberapa jenis hutan yang tidak boleh diproduktifkan. Nyatanya disana, ada masyarakat yang memproduktifkan. Nah ini kita sarankan untuk dijadikan HPL saja, yakni Wilayah Penggunaan Lain (WPL)," tegasnya.
Maksudnya, masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.
"Mereka harus ada kelompok tani, cagar budaya atau hutan sosial. Yang penting, ada yang bisa diproduktifkan oleh rakyat. Daripada sekedar status hutan lindung tapi tidak ada apa-apanya," tuntas dia.***