Minggu, 21 Desember 2025

Dalam Revisi RTRW 2022-2042, Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun sebut Lahan Pertanian di Kaltim Bertambah

- Kamis, 6 April 2023 | 13:34 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (DPRD Kaltim)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (DPRD Kaltim)

"Tapi secara fungsi lahannya justru dijadikan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori hutan lindung. Ada beberapa jenis hutan yang tidak boleh diproduktifkan. Nyatanya disana, ada masyarakat yang memproduktifkan. Nah ini kita sarankan untuk dijadikan HPL saja, yakni Wilayah Penggunaan Lain (WPL)," tegasnya.

Maksudnya, masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

"Mereka harus ada kelompok tani, cagar budaya atau hutan sosial. Yang penting, ada yang bisa diproduktifkan oleh rakyat. Daripada sekedar status hutan lindung tapi tidak ada apa-apanya," tuntas dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X