METROPOLITAN.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi warga pemilik lahan di Jalan Ring Road I dan II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (15/05/2023).
Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memfasilitasi warga pemilik lahan yang belum terbayar di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/5/2023).
Rapat yang membahas persoalan lahan warga di Jalan Ring Road yang hingga kini masih belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Baca Juga: Cari Wisata Alam di Kota Bekasi? Situ Rawa Gede Bisa Jadi Pilhan Menarik
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyebutkan dari hasil RDP tersebut disepakati bahwa jalan yang selama ini ditutup warga pemilik lahan itu akan dibuka Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA hari ini.
"Tadi dalam forum RDP ini sudah disepakati bersama bahwa warga pemilik lahan siap untuk membuka kembali jalan tersebut. Insyaallah besok jam 10 jalan Ring Road I dan II itu dibuka," katanya saat diwawancarai awak media.
Proses dibukanya kembali jalan Ring Road I dan II itu, juga bakal disaksikan langsung oleh komisi I DPRD Kaltim, aparat kepolisian dan sejumlah instansi terkait.
Selain itu, komisi I juga berkomitmen selama proses pembayaran lahan tersebut, akan terus mengawal terutama proses pengalokasian anggaran pembayaran lahan tersebut.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami di Komisi I, sehingga apa yang dianggarkan oleh pemerintah betul-betul sesuai dengan harapan warga pemilik lahan. Insyaallah komisi I akan mengawal semua proses menuju pembayaran ganti rugi," tegasnya.
Politikus PAN ini juga menjelaskan, bahwa proses pembayaran lahan tersebut dimungkinkan menggunakan dua mekanisme yakni menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim.
"Pertama adalah di bulan September itu ada Dana BTT, kita berharap itu dipake dengan satu ketentuan bahwa semua syarat untuk membebaskan itukan clear, maka BTT itu dipake. Tapi kalau tidak maka akan lari/dianggarkan di APBD perubahan," jelasnya.
Namun, menurut Baharuddin, jika mekanisme tersebut dapat tempuh maka tentunya pembayarannya akan lebih cepat terselesaikan.
Artikel Terkait
Upaya Tingkatkan SDM Mempuni Di Kaltim, Samsun Harapkan Guru Fokus Mengajar
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Ikut Aksi Bulan Bakti Gotong Royong di Kecamatan Samboja
Ketua DPRD Kaltim Optimis Kedepannya Kinerja Legislatif Lebih Baik
Ketua DPRD Kaltim Harap Banyak Terbentuk Pansus Terkait Pertambangan yang Lebih Mendalam
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sebut Sektor Pariwisata Harus Ditingkatkan