Senin, 25 September 2023

Jalan Nusyirwan Ismail Kembali Dibuka, Warga Kaltim Berharap Ganti Rugi Lahan Cair Sebelum Desember 2023

- Jumat, 19 Mei 2023 | 09:42 WIB
Warga pemilik lahan di Jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) sepakat untuk membuka kembali akses jalan yang sempat diblokir. (DPRD Kaltim )
Warga pemilik lahan di Jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) sepakat untuk membuka kembali akses jalan yang sempat diblokir. (DPRD Kaltim )

METROPOLITAN.ID - Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (15/5), warga pemilik lahan di Jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) sepakat untuk membuka kembali akses jalan yang sempat diblokir.

Pembukaan jalan ini berlaku hingga ganti rugi lahan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada September-Desember 2023.

Jika ganti rugi tidak kunjung cair hingga batas waktu yang ditentukan, warga akan kembali menutup jalan dengan dukungan dari anggota DPRD Kaltim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 19 Mei 2023, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hujan Petir

Hal ini sesuai dengan salah satu poin dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh warga, Pemda dan DPRD Kaltim.

Salah satu perwakilan warga, Ida, mengaku percaya kepada DPRD Kaltim yang berjanji akan memperjuangkan hak-hak warga. 

“Kami berharap proses ganti rugi lahan bisa selesai secepatnya. Kami percaya penuh kepada Bapak wakil rakyat,” kata Ida saat ditemui di lokasi pembukaan jalan.

Baca Juga: Inara Rusli Putuskan Buka Cadar, Jadi Brand Ambasador demi Hidupkan Ketiga Anaknya

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ganti rugi lahan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. 

“Hari ini kita buka jalan ini dengan komitmen, kami di DPRD secara konstitusi akan memperjuangkan sesuai dengan apa yang kemarin kita berita acarakan,” ujar Baharuddin Demmu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), AM Fitra Firnanda, menjamin proses ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail akan sesuai dengan berita acara yang disepakati bersama warga, Pemda dan DPRD Kaltim.

Baca Juga: Hutan Organik Jadi Andalan untuk Boyong Penghargaan Kalpataru ke Bumi Tegar Beriman

Ia berharap tidak ada kendala dalam pencairan dana ganti rugi tersebut.

“Kami akan lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Semoga tidak ada masalah dan semua pihak bisa mendapatkan haknya,” kata Fitra Firnanda di sela-sela pembukaan jalan.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X