METROPOLITAN.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan yang dilayangkan oleh Forum Perjuangan Buruh Kaltim tentang kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi oleh perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan seharusnya RDP hari ini juga dihadiri oleh pihak perusahaan yang terkait, namun pihak perusahaan-perusahaan tersebut tidak hadir.
"Ini ada laporan teman-teman serikat buruh, SPPI dan SBSI terkait dengan kecelakaan kerja temasuk juga hak-hak pekerja buruh. Namun, karena hari ini perusahaan tidak hadir, kami Komisi IV memutuskan untuk menggelar RDP lanjutan," ujarnya.
Baca Juga: Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim juga akan kami libatkan. Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari semua teman-teman buruh," tegas Reza usai menggelar RDP di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Senin (29/05/2023).
Mengenai aduan yang dilaporkan Forum Perjuangan Buruh Kaltim itu, dirinya menyampaikan sudah semestinya perusahaan menjalankan peraturan yang berlaku.
Dirinya menyebutkan, ada pula beberapa perusahaan yang telah diselesaikan oleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Disnakertrans Kaltim.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Resmi Terima Usulan dari Forum Guru P3K Terkait Regulasi Pemberian TPP
"Kami berharap, sejumlah perusahaan ini bisa menjalankan sudah. Terkait juga dengan banyaknya usulan dari teman-teman buruh bahwa banyak sekali buruh yang dipekerjakan di perkebunan sawit, tapi mereka belum dapat MCU," sambung Reza.
Untuk itu, kata Reza, pihaknya akan mengusulkan ke semua perusahaan yang bergerak di Kaltim agar memberikan perlakuan dan hak atas buruh-buruh yang pantas mereka dapatkan.
"Kami akan memanggil perusahaan lagi nanti. Kami juga minta Disnakertrans Kaltim akan segera mengecek perusahaan mana saja yang taat dengan aturan dan tidak," tukasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 30 Mei 2023, Cek Selengkapnya Disini!
Sehubungan dengan itu, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani, menjelaskan bahwa pihak buruh ada menyampaikan data-data kepada pihaknya. Namun kasus yang dimaksud bukan kasus baru.
"Kasusnya bukan yang baru, sudah kasus yang lama. Jadi masih akan kami telusuri dulu data-datanya," ujar Rozani.
Artikel Terkait
DPRD Kaltim Segera Proses PAW Tehadap Anggota Fraksi Golkar Makmur HAPK
Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid Dorong Pemprov Tingkatkan Bantuan Desa hingga Rp100 Juta
Pesepakbola Muda Kaltim Harumkan Nama Bangsa di SEA Games 2023, DPRD Berikan Apresiasi
DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis : Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
DPRD Kaltim Minta Penjelasan Terhadap Batas Pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto