Minggu, 21 Desember 2025

Dipimpin Anne Ratna Mustika, Kabupaten Purwakarta Raih Nilai Indeks Profesionalitas ASN Tertinggi

- Senin, 19 Juni 2023 | 16:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Diskominfo Purwakarta)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Diskominfo Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Sejak dicanangkannya pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP-ASN), jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dipimpin Bupati Anne Ratna Mustika, terus memacu peningkatan kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Atas kerja keras dan dedikasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya berdasarkan listing nilai IP-ASN per tanggal 16 Juni 2023, Kabupaten Purwakarta berhasil meraih urutan pertama untuk instansi di wilayah kerja Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara dengan nilai 87,00 atau termasuk dalam kategori tinggi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Minggu, 18 Juni 2023.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, profesionalitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN serta kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga: Respons Dukungan Menpora dan Gubernur Jabar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Siap Kembangkan Olahraga Wis

Lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, untuk mengetahui tingkat Profesionalitas ASN harus diukur dengan menggunakan kriteria tertentu yaitu kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Pengukuran IP-ASN adalah potret tingkat profesionalitas ASN pada Instansi Pemerintah dan ASN itu sendiri serta sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN. Alhamdulillah, Kabupaten Purwakarta telah sejalan dengan hal itu dan meraih nilai yang memuaskan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Diketahui bahwa dalam pengukuran tingkat profesionalitas ASN dibagi dalam lima kategori yaitu, yang pertama Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 sampai 100, kedua Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 sampai 90, kemudian Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 sampai 80, lalu Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 sampai 70 dan Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.

Baca Juga: Update Harga Honda Brio Terbaru 2023, Mahar Rp165 Jutaan Bisa Bawa Pulang Pesaing Agya-Ayla Ini

Diketahui, mewakili Bupati Purwakarta, Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rahmat Heriansyah juga telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023.

Kegiatan rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dengan mengusung tema, Kawal Produktivitas untuk Tranformasi Ekonomi tahun 2023.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan dengan mengawal produktivitas transformasi ekonomi diharapkan dapat menjaga tata kelola pemerintahan yang berfokus untuk meningkatkan produktivitas menuju Indonesia Emas 2025.

Baca Juga: Cek Fasiliitas Alun-Alun Kota Bogor, Bima Arya Sampaikan Hal Ini Kepada PKL

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah untuk mengawal semua kebijakan yang telah dilaksanakan, serta melaksanakan pengawasan dan meninjau kebijakan program tersebut sampai ke masyarakat dengan hasil yang kongkrit.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah yang tinggi di berbagai sektor," kata Norman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X