Baca Juga: Penataan Kawasan Batutulis, Dedie Rachim Pastikan Revitalisasi Pedestrian
"Harapannya itu tadi, agar tidak ada lagi mainstream masuk sekolah favorit, kemudian anak sekolah juga dapat berangkat lebih awal dari rumah, tidak harus menggunakan kendaraan, karena jaraknya pendek. Sekarang ini anak-anak banyak tinggal yang jauh, yaa itu tadi karena mereka tidak berada di zonasi yang sebenarnya," kata Tri Adhianto.
Diketahui, ramai sejumlah akun mengadu kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bahwa ada siswa yang tinggal jauh dari sekolah tapi berhasil masuk jalur zonasi dengan jarak tempat tinggal tak lebih dari 100 meter.
Aduan tersebut pun disertai screenshoot jarak tempat tinggal siswa yang dimaksud.
Ketentuan jalur zonasi adalah penerimaan siswa melalui jarak rumah dan sekolah yang diukur melalui alamat dalam Kartu Keluarga. Syaratnya, rumah dengan jarak terdekat akan diterima bagaimanapun nilai dan kondisi ekonomi siswa tersebut.
Alhasil, jalur zonasi kerap menjadi perlombaan siapa yang jarak alamat KK-nya paling dekat.
Adapun syarat KK yang diterima dalam jalur zonasi, beberapa di antaranya, si anak tercatat dalam KK minimal 1 tahun, jika kurang dari itu harus ada keterangan pindah dari RT RW.***