Selain Edi Fajar, rupanya ada beberapa pedagang Pasar TU Kemang yang bernasib serupa.
"Adik saya juga begitu, saldo di buku kuning berapa, di saldo sistem malah kurang dari yang disetorkan. Paman saya juga alami hal sama. Pihak bank sudah janji mau ganti selisih itu, tapi (jumlahnya) kok tidak sama," jelas dia
Edi Fajar pun berharap kasus ini bisa tuntas dan BPR NBP 14 bisa membayar selisih sesuai jumlah tabungan yang disetorkan selama menabung. Hal yang sama juga diharapkan oleh korban yang lain.
"Kita minta diganti sesuai jumlah saja. Kan itu hasil jerih payah kami berdagang di Pasar TU Kemang. Jumlahnya juga tidak sedikit buat pedagang mah," tukas dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ali Luthfi, SH mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik dari BPR NBP untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya.
Apalagi, korban tidak cuma satu orang. Ia menduga ada penggelapan uang yang dilakukan oknum karyawan yang selama ini bertugas 'jemput bola' menarik setoran tabungan para pedagang.
Jika tidak ada itikad baik dari BPR NBP 14 untuk mengganti uang kerugian, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil jalur hukum.
"Buktinya jelas, angka di catatan setoran berbeda dengan saldo di sistem bank, ini tentu ada yang salah. Ada dugaan penggelapan uang," ujar Luthfi.
"Bisa ke pidana untuk penggelapan pasal 372 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata J.o pasal 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Akan kita upaya kesana jika tidak ada itikad baik mengganti sesuai dengan hak nasabah atau klien kami," tutup dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR NBP 14 belum memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan uang tersebut. (ryn)