Senin, 22 Desember 2025

Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa KSP SB Ajukan Banding, Ribuan Anggota Koperasi Minta Terdakwa Dibebaskan

- Selasa, 25 Juli 2023 | 14:52 WIB
Suasana persidangan kasus penggelapan uang KSP SB di PN Bogor, belum lama ini. (Dok Metropolitan)
Suasana persidangan kasus penggelapan uang KSP SB di PN Bogor, belum lama ini. (Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kasus hukum dugaan penggelapan yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau KSP SB, menemui babak baru.

Pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri atau PN Bogor, 14 Juli 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ketua Pengawas KSP SB, Iwan Setiawan dan anggota pengawas Dang Zeany 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum KSP SB menyatakan pihaknya sudah mengajukan banding.

Baca Juga: Perkuat Eksistensi Brand Lokal Bogor di Nasional, Ereight Apparel Gaet Otavio Dutra jadi Brand Ambassador

"Berkas banding sudah masuk Jumat, tinggal tunggu saja," kata kuasa hukum KSP SB Dede Suherdi, Senin 25 Juli 2023

Namun, Dede Suherdi enggan menerangkan secara jelas mengenai poin-poin dalam bandingnya.

Pihaknya meminta agar menunggu informasi selanjutnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti SMP Negeri Jalankan Satu Rombel Berisi 52 Siswa : Belajar Jadi Nggak Efektif

Sementara itu, puluhan ribu anggota KSP SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) mendukung langkah kuasa hukum yang mengajukan banding.

Dengan harapan melalui banding, pengadilan bisa membebaskan terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany.

Ketua PSBB Mulyadi mengklaim pihaknya mewakili kurang lebih 53 ribu anggota KSP SB, akan selalu melindungi kriminalisasi koperasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melapor di luar jalur perundang undangan koperasi.

Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus KSP SB, Penasehat Hukum Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya

"Visi misi kami menjadi wahana perjuangan anggota KSP SB baik litigasi maupun non litigasi, untuk memberikan edukasi yang benar tentang prinsi-prinsip koperasi," jelas dia.

Sebab itu, pihaknya berharap pengadilan memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X