METROPOLITAN.ID - Kasus hukum dugaan penggelapan yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau KSP SB, menemui babak baru.
Pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri atau PN Bogor, 14 Juli 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ketua Pengawas KSP SB, Iwan Setiawan dan anggota pengawas Dang Zeany 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum KSP SB menyatakan pihaknya sudah mengajukan banding.
"Berkas banding sudah masuk Jumat, tinggal tunggu saja," kata kuasa hukum KSP SB Dede Suherdi, Senin 25 Juli 2023
Namun, Dede Suherdi enggan menerangkan secara jelas mengenai poin-poin dalam bandingnya.
Pihaknya meminta agar menunggu informasi selanjutnya.
Sementara itu, puluhan ribu anggota KSP SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) mendukung langkah kuasa hukum yang mengajukan banding.
Dengan harapan melalui banding, pengadilan bisa membebaskan terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany.
Ketua PSBB Mulyadi mengklaim pihaknya mewakili kurang lebih 53 ribu anggota KSP SB, akan selalu melindungi kriminalisasi koperasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melapor di luar jalur perundang undangan koperasi.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus KSP SB, Penasehat Hukum Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
"Visi misi kami menjadi wahana perjuangan anggota KSP SB baik litigasi maupun non litigasi, untuk memberikan edukasi yang benar tentang prinsi-prinsip koperasi," jelas dia.
Sebab itu, pihaknya berharap pengadilan memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa.