Bukan tanpa alasan, namun dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun unsur penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor.
"Dari awal berdiri KSP SB mulai dari KSU lalu berubah jadi KSP sangat terbuka, ada di company profile. Tidak ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain lain," jelas Mulyadi.
Selain itu lanjut Mulyadi, KSP SB selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, remunerasi, dan pemilihan pengaqas pengurus.
"Semua tahapan itu selalu dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dan sah serta disepakati yang mengikat seluruh anggota," tegasnya.
Baca Juga: Pertengahan Tahun 2023, Retribusi Dishub Purwakarta Baru Tembus 36 Persen
Mereka berharap kepada pemerintah, para penegak hukum dan khususnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas jelas melakukan upaya upaya Kriminalisasi terhadap koperasi.
Ia berpesan kepada seluruh anggota koperasi agar bisa saling menghormati dan duduk bersama dalam RAT untuk mencari solusi bukan saling caci maki, lapor polisi dan cari sensasi.
"Apakah LP-LP serta demo-demo itu selama ini membuahkan hasil, malah habis tenaga pikiran dan biaya," tandasnya
Diketahui, Sidang putusan KSP-SB dijalankan dengan nomor perkara 51/Pid.sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Dang Zeany dan nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Iwan Setiawan.
Adapun hasil putusan lengkapnya adalah hukuman 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 10 miliar serta subsider kurungan 6 bulan penjara
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Kejari Kota Bogor yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***