metro-bogor

Cemarkan Air dan Bikin Polusi Udara, Pabrik di Limusnunggal Cileungsi Cuma Dipasang Plang Peringatan

Rabu, 6 September 2023 | 22:01 WIB
Petugas DLH Kabupaten Bogor memasang papan peringatan di pabrik yang diduga kuat melakukan pencemaran air dan polusi udara. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID - Satu pabrik di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi diduga kuat melakukan pencemaran air dan polusi udara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor pun langsung melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan hidup.

Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LH) terkait polusi udara dan pencemaran air kali ini dilakukan secara kolaborasi antara DLH Kabupaten Bogor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Baca Juga: Angkat Perekonomian Kampung Perca, IBI Kesatuan Bogor Diganjar Hibah PKM Kemendikbudristek 2023

Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan polusi udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor.

Terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menerangkan, ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pemkot Bogor Fasilitasi Balita Penderita Hispospadia: Jangan Sampai Terjadi Dampak Lain

Gantara menyampaikan, hasil pengawasan langsung di lapangan tim DLH Kabupaten Bogor menemukan beberapa pelanggaran, diantaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku.

"Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya," tegas Gantara.

Lanjut Gantara menegaskan, jika dalam 180 hari pihak perusahaan tidak segera berkomitmen melakukan perbaikan temuan pelanggaran hasil pengawasan tim DLH langkah selanjutnya tidak hanya pada pembekuan persetujuan lingkungan tetapi juga pencabutan persetujuan lingkungan dan dapat berdampak pada penghentian operasional kegiatan.

Baca Juga: Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

"Batas waktu yang harus dipedomani oleh pelaku usaha untuk memperbaiki dari hasil temuan-temuan kita adalah 180 hari kerja, kita akan pantau dan awasi secara rutin progressnya," tuturnya.

Ia menyatakan, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini