METROPOLITAN.ID - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Polres Bogor berhasil ringkus 23 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Bogor.
“Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tsk, terdiri dari 22 laki-laki, 1 perempuan inisialnya TJ,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda pada Jumat, 15 September 2023 di Mako Polres Bogor.
Baca Juga: Operator Usulkan Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp300 Ribu per Penumpang, Setuju?
Fitra menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka mayoritas menjalankan aksinya lantaran faktor ekonomi.
“Motif dari pendalaman masih faktor ekonomi,” jelansya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa TJ berhasil diringkus oleh polisi bersamaan dengan suaminya (MA).
“Jadi didalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin,” kata Ilham.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian juga mendapatkan keterangan bahwa pasutri tersebut sudah dua bulan menjalankan aksinya.
“Berdasarkan keterangan, dia melakukan peredaran narkoba jenis psikotropika maupun sediaan farmasi itu sekitar dua bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Perempuan asal Jakarta Tewas Tersambar Kereta di Kota Bogor
Berbeda dengan sistem penjualan jenis narkotika lainnya, TJ dan MA mengaku menjalankan aksinya berdasarkan transaksi via chat.
“Dia menjual dengan modus operandi nya itu melalui aplikasi chat jadi yang kenal-kenal sama dia kemudian transaksi,” ujarnya.