metropolitan-network

Muncul Lagi Dua Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Kemenhub

Senin, 6 November 2023 | 21:18 WIB
Ilustrasi KPK

 

METROPOLITAN- Dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Kementrian Perhubungan alias Kemenhub kembali dimunculkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang pejabat teras di perusahaan swasta sebagai tersangka baru  dalam kasus pembangunan jalur kereta di Kemenhub.

Dua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka baru di antaranya, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.

Keduanya adalah dari pihak swasta di proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Kemenhub.

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka. Asta Danika ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta.

Uang itu diduga berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Tags

Terkini