Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan yang paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dari simpanan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020, yang berarti pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.