metropolitan-network

Polisi Menetapkan Mantan Manajer Fuji Menjadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Jumat, 5 Juli 2024 | 18:00 WIB
Polisi Menetapkan Mantan Manajer Fuji Menjadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana (Instagram @fuji_an)

METROPOLITAN.ID - Kasus penggelapan dana yang merugian seorang Selebgram yakni Fuji oleh mantan Manajernya telah ditangani Polisi.

Polisi telah menangkap Batara Ageng alias BA dimana dia merupakan mantan Manajer Fuji yang lakukan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

Penangkapan BA dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penggelapan dana yang telah dilaporkan oleh artis Fuji.

Baca Juga: Apa arti dari Istilah Aura Magrib yang Diberikan oleh Netizen ke Fuji? Marion Jola: Padahal Indah

Bahkan status dari mantan Manajer tersebut telah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan yang mengkonfirmasi penetapan tersangka pada BA.

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabut, 29 Juni 2024," kata AKBP Andri melalui keterangannya saat dihubungi pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga: Ramai Istilah Magrib Diberikan Oleh Netizen ke Fuji, Ini Tanggapan Marion Jola

Eks Manajer dari selebgram yang memiliki nama lengkap Fujianti Utami Puti tersebut menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar.

Adapun dana terebut didapatkan dari hasil pembayaran iklan atau brand sebanya 21 produk yang diambil sejak September 2023.

Namun uang yang didapat dari brand tersebut tidak diberikan kepada Fuji yang seharusnya berhak untuk menerima uang tersebut.

Baca Juga: Usai Gombali Capres Ganjar Pranowo, Fuji Dijodohkan dengan Alam Ganjar

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri.

"(Uang) tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini