Lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pertama kali dia melakukan hal tabu tersebut ketiaka orangtua mereka tidak ada di rumah.
Tersangka kemudian masuk ke kamar korban yang merupakan adik kandungnya dan memaksa untuk lakukan hubungan badan.
Setelah melakukan hal tersebut pertama kali, ternyata tersangka melakukan hubungan sedarah terebut kembali.
Adapun JA mengatakan bahwa dirinya bisa tega memaksa melakukan hubungan sedarah dengan adiknya sendiri lantaran terpengaruh dengan minuman keras yang dikonsumsinya.
Di sisi lain, korban terpaksa melakukan hal tabu tersebut karena takut jika menolak maka korban mengancamnya akan dibunuh.
Akibat dari perbuatan bejatnya terebut, tersangka kemudian dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomoe 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak dan Pesetubuhan terhadap Anak.
Dengan pasal yang menjeratnya tersebut, pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.***