Saat digiring keluar dari ruangan sidang untuk menuju mobil tahanan, pelaku kemudian kabur menuju semak yang berada di belakang PN Sarolangun.
Mengetahui hal tersebut, petugas Kepolisian bersama dengan kejakasaan langunsg melakukan pencarian dan pengejeran pelaku.
Tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan petugas sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap Sandit.
Sebagai tambahan informasi, Sandit tahanan yang kabur itu dinyatakan melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam putusan sidan vonis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi, Sandit divonis 5 tahun penjara.
"Tim gabungan masih melakukan upaya pencarian," ungkap Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Tikson melalui keterangannya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sementara itu, dari informasi yang dikutip melalui laman metrojambicom, Sekretaris PN Sarolangon Adri Helver Roniarta bertingkah arogan dengan menutupi kejadian dan mengusir wartawan.
Adri mengatkan informasi terkait hal tahanan yang kabur itu dikatakan tidak jelas.
"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana? Kau.. informasimu tidak jelas, kau bikin berita, informan kamu tidak jelas," tukas Adri dikutip dari metrojambi.com pada Kamis, 11 Juli 2024.***