METROPOLITAN.ID - Sejumlah konsumen perumahan di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melayangkan gugatan serta somasi kepada developer perumahan lewat Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Konsumen tersebut merasa ditipu oleh pengembang karena didapati ada pemakaman di area perumahan.
Kuasa hukum konsumen, Anggi Triana Ismail mengatakan, kasus ini bermula saat ada penawaran yang diajukan PT SPG berupa perumahan semi cluster eksklusif beberapa tahun lalu bernama Pandak Village yang belokasi di Karadenan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Calon Pengantin di Bojonggede Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Agar Dapat Buku Nikah
Dari rangkaian penawar yang dilakukan, sejumlah orang akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit di perumahan tersebut dengan berbagai macam akad.
"Ada yang angsur dan ada yang bayar lunas atau cash keras. Adapun akad tersebut dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT SPG," ujar Anggi Triana Ismail, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurutnya, masalah baru muncul saat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, mendapati ada beberapa makam di lingkungan perumahan.
"Ketika menelusuri ditemukan fakta bahwa di area perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018," ungkapnya.
"Kemudian para konsumen melaporkan temuan tesebut kepada PT SPG untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya, namun PT SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen," sambung Anggi.
Baca Juga: Oknum Amil Disebut Markup Biaya Nikah di Rengasdengklok, Ini Kata Kepala KUA
Hingga saat ini, pemakaman tersebut masih aktif dan semakin penuh.
Atas persoalan tersebut, para konsumen mengandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk turut serta membereskan kasus tersebut lantaran mereka merasa ditipu pihak developer.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke PT SPG sebanyak tiga kali, namun perusahaan tersebut denial alias bebal, merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atas adanya pemakaman yang persis bercokol di samping perumahan a quo," ungkapnya.