METROPOLITAN.ID - Polisi menetapkan bapak kos di daerah Gunungpati, Semarang menjadi tersangka dalam kasus makan daging kucing di wilayahnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Bapak Kos di bernama Nur Yanto alias NY (64) digerebek para penyewa kosan dan kedapatan sedang makan daging kucing di kediamannya di Gunungpati, Semarang lebih tepatnya di belakang kampus UNNES pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Penetapan tersangka kepada Bapak Kos pemakan daging kucing tersebut dikethaui ditetapkan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, Akp Johan Widodo.
Tersangka dijerat dengan pasal 91B ayat 1 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/ atau Pasal 302 KUHP.
Dengan disangkakan Pasal tersebut, pemilik kosan di Gunungpati, Semarang itu terancam pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Akan tetapi Johan mengatakan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali karena hukuman di bawah lima tahun.
Baca Juga: Bapak Kos di Semarang Makan Kucing Peliharaan Orang dengan Dalih untuk Obati Diabetes
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami kenai wajib lapor seminggu dua kali," kata AKP Johan melalui keterangannya di Mapolrestabes Semarang pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya yakni makan daging kucing sebanyak 10 kucing.
Hal tersebut diketahui usai dilakukan pemeriksaan kepadanya dan dikatakan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
NY ditangkap dan diamankan oleh Polisi terkait kasus tersebut serta dibawa beberapa barang bukti seperti senjata untuk mengeksekusi kucing, magic jar, dan juga tulang kucing.
Dari pengakuannya untuk mendapatkan kucing yang nantinya akan dimakan dengan cara menghantam kucing menggunakan gagang senjata tajam.