METROPOLITAN.ID - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah hakim mengabulkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu tambahan untuk persiapan.
Dalam perkara praperadilan yang berkaitan dengan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, sidang ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Dua Desa di Cisarua Bogor Terputus, Akses Jalan Lumpuh Total
Hakim Tunggal Afrizal Hady yang menangani perkara ini, mengabulkan penundaan meskipun dengan durasi lebih singkat dari KPK.
Awalnya, dalam persidangan, hakim membacakan permohonan dari KPK yang meminta penundaan sidang selama dua pekan untuk menyelesaikan beberapa persiapan hukum yang diperlukan.
Namun, Hakim Afrizal memutuskan bahwa penundaan yang diberikan hanya selama satu pekan hingga Senin mendatang.
Baca Juga: Tom Lembong Duduk di Kursi Terdakwa, Kasus Korupsi Impor Gula Mulai Disidangkan Tanggal Segini
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini dan hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com pada Senin, 3 Maret 2025.
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan agar penundaan hanya dilakukan selama tiga hari. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut.
"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," tegas Afrizal.
Baca Juga: Bayern Munchen Tegaskan Keinginan Gaet Florian Wirtz pada Bursa Transfer Musim Panas 2025
Hakim Afrizal menyampaikan, dalam sidang mendatang, ia akan melakukan pemeriksaan terkait legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Dia juga menegaskan bahwa, panggilan kepada pihak KPK sebagai termohon akan dilakukan satu kali lagi dalam waktu satu minggu ke depan.