METROPOLITAN.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, dan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus yang telah menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat.
Rencananya, sidang yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tanggal sidang Kamis, 6 Maret 2025. Agenda: sidang pertama," tulis keterangan yang dibagikan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025, sidang perdana ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai jaksa penuntut utama dalam perkara dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini.
Baca Juga: Dua Rekan Meninggal Dunia, Fiersa Besari Beberkan Kronologi Evakuasi di Carstensz Pyramid
Dalam sidang perdana, JPU akan membacakan dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016.
Latar Belakang Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah.
Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, diduga terlibat dalam skema perizinan yang tidak sesuai dengan regulasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.