"Kepada pihak Termohon (KPK), akan dilakukan pemanggilan dalam seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir. Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi. Jika termohon masih tidak datang pada panggilan kedua, maka sidang akan tetap dilanjutkan," tandas Afrizal.
Baca Juga: Kopi Tiam, Tak Sekedar Warung Kopi yang Tengah Digandrungi, Tapi Sarat Warisan Budaya
Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya praperadilan pertamanya tidak diterima oleh hakim.
Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga: Dua Rekan Meninggal Dunia, Fiersa Besari Beberkan Kronologi Evakuasi di Carstensz Pyramid
Selain itu, Hasto juga mengajukan gugatan lain dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang juga melibatkan dirinya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini sendiri berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK akhirnya resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025.